Komisi V Terima Aspirasi INKINDO Soal PP Nomor 5 Tahun 2021

03-02-2022 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras foto bersama memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2022). Foto: Prima/Man

 

Menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menekankan setiap pelaku jasa konstruksi terdorong meningkatkan kemampuan sekaligus profesionalitas demi membentuk mutu dan kualitas kerja yang lebih baik.  Melalui peraturan ini diharapkan berdampak baik bagi ketahanan industri konstruksi di tengah pandemi Covid-19.

 

“Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun adalah bentuk upaya pemerintah untuk membangkitkan industri konstruksi di Indonesia, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Walaupun begitu, kami memahami memang terdapat keluhan dalam penerapannya,” ucap Andi Iwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2022).

 

Membahas masalah Badan Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi, politisi Partai Gerindra itu mengetahui pelaksanaan peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko itu mengalami kendala. Seperti, masalah pemberdayaan Penyedia Jasa Konstruksi daerah yang belum optimal, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur nasional di berbagai provinsi.

 

Di sisi lain, dirinya sepakat dengan masukan INKINDO soal sinergi alur online single submission (OSS), yang kini belum mengimbangi kebutuhan para pengusaha untuk lelang. Tidak hanya itu, ia menilai pemerintah belum menyediakan tenaga ahli yang memadai untuk kebutuhan sertifikasi. Tentu, masalah-masalah tersebut jika tidak segera ditangani akan mempersulit para pengusaha kontraktor Indonesia.

 

Agar permasalahan tersebut segera tuntas, Andi Iwan berupaya akan memediasi dengan pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam rapat pada 15 Februari mendatang. “Kami akan memediasi masalah yang telah disampaikan terutama menyangkut regulasi yang dipermasalahkan oleh teman INKINDO, yaitu masalah relaksasi. Kami pun sudah sampaikan kami akan mempertanyakan juga masalah penjualan tahunan dan masalah persyaratan minimum administrasi tenaga ahli,” tandasnya. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...